Indoline
Selasa | 29 September 2026
Indoline
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Pemkot Jambi Keluarkan Juknis Baru Pengisian Solar Subsidi, Atasi Keluhan Sopir dan Kemacetan

02/01/2026
Reading Time: 1 min read
0
PostTweetShareScan

Jambi – Pemerintah Kota Jambi bergerak cepat merespons keluhan para sopir angkutan roda enam atau lebih terkait sulitnya memperoleh solar subsidi di SPBU. Melalui Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025, Pemkot kini resmi menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) pengisian BBM subsidi untuk kendaraan besar.

Audiensi bersama para sopir, Forkopimda, dan pemerintah kota digelar di Ruang Rapat Wali Kota Jambi pada Senin (20/10/2025). Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., hadir langsung memimpin pertemuan yang juga dihadiri Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sekda A. Ridwan, dan sejumlah pejabat terkait.

“Kita melakukan penataan ini untuk menghindari kemacetan akibat antrean kendaraan besar di SPBU dan memastikan solar subsidi diterima oleh yang berhak,” jelas Maulana.

Artikel lainnya

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

29/08/2026

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

28/08/2026

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

27/08/2026

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

27/08/2026

Rincian Aturan Baru

Dalam Juknis tersebut, Pemkot menerapkan sejumlah mekanisme baru, seperti pendataan ulang kendaraan, penggunaan stiker resmi, sistem barcode, serta kewajiban membawa STNK asli saat pengisian BBM di SPBU.

Batasan pengisian juga diberlakukan:

  • Kendaraan roda empat maksimal Rp200.000 per hari.
  • Kendaraan roda enam maksimal Rp350.000 per hari.
  • Bus pariwisata berukuran medium tidak dibatasi.

Maulana menegaskan pelaksanaan aturan ini akan diawasi ketat oleh tim gabungan TNI–Polri, Satpol PP, Dishub, dan aparat kecamatan/kelurahan. Aturan tersebut mulai berlaku besok di seluruh SPBU dalam wilayah Kota Jambi.

Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengimbau masyarakat tetap tertib selama pelaksanaan kebijakan.

“Jangan anarkis. Kalau ada kejanggalan, laporkan kepada aparat. SPBU yang penuh akan diarahkan ke SPBU lain,” ujarnya.

Dengan penguatan mekanisme ini, Pemkot Jambi berharap distribusi solar subsidi lebih tertib, kemacetan di SPBU terurai, serta masyarakat dan pelaku UMKM dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

ShareTweetSendScan
Previous Post

12. Pemkot Jambi Gelar FGD dan Sosialisasi Sistem Kerja ASN

Next Post

Wali Kota Maulana buka Karnaval Angso Duo 2025, ajak masyarakat lestarikan budaya dan gunakan transportasi ramah lingkungan

Baca juga

Berita

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

by Redaksi
29/08/2026
Berita

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

by Redaksi
28/08/2026
Berita

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

by Redaksi
27/08/2026
Berita

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

by Redaksi
27/08/2026
Berita

Pemkot Jambi Siagakan 21 Mobil Tangki Hadapi Kekeringan hingga September 2026

by Redaksi
27/08/2026
Next Post

Pemkot Jambi Gandeng Scavai, Garap Metaland untuk Dorong Wisata dan Ekonomi di Dunia Metaverse

Wali Kota Jambi Resmikan Kerja Sama Metaland, Songsong Era Kota Virtual dan Smart Tourism

Wali Kota Jambi Resmikan Kerja Sama Metaland, Songsong Era Kota Virtual dan Smart Tourism

Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Hadiri Program “Srikandi Sahabat Anak”, Dukung Pemberdayaan Anak Berkebutuhan Khusus

Dukung Sarana Ibadah, Pemkot Jambi Hibahkan Rp35 Juta untuk Masjid Magatsari

Discussion about this post

Popler

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    No Result
    View All Result