IndoLine.id – Setelah kebijakan tegas Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo agar Judi online diberantas dan atas perintah tersebut, Polresta Jambi langsung menangkap Mafia Judi online beserta pemain judi.
Para pelaku ditangkap diketahui ada sebanyak delapan orang laki-laki beserta barang bukti berupa uang jutaan dan komputer buat main judi online.
Kapolresta Jambi, Kombespol Eko Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan menangkap delapan orang pelaku pemain judi chips domino beserta satu orang bandar penjual saldo chips higgs domino.
“Ya benar ada, ditangkap beserta pemain judi online,” ujarnya.
Eko menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah adanya ketegasan perintah Kapolri untuk memberantas judi dan tim anggota Polresta Jambi langsung bergerak menelusuri pemain-pemain judi online termasuk di warnet.
“Penyedia judi bernama Rizky Putra Ramadhan sedangkan Barang bukti disita berupa 6 CPU warna hitam, 6 unit monitor warna hitam, 6 keyboard warna hitam, 5 unit mouse, uang 740 ribu, uang transaksi, kertas uang transaksi, HP dan modem,” jelasnya sabtu, 20 agustus 2022.
Eko menegaskan, atas penangkapan judi online di warnet, ia menyarankan kepada para pelaku penyedia jasa judi online agar berhenti sebelum ditindak tegas dan para pemain judi online agar segera berhenti.
“Kepada masyarakat khususnya Jambi agar dilaporkan ke Polresta Jambi atau ke Polda Jambi,” katanya. (Uck)