JAMBI, indoline.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya memangkas regulasi birokrasi perizinan. Kebijakan terbaru menyasar percepatan legalitas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi pelaku usaha skala mikro melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Abu Bakar, dalam keterangan resminya pada Jumat (20/02/2026), menyatakan bahwa mekanisme baru ini mengedepankan efisiensi. “Sekarang pelaku usaha mikro cukup mengisi data usaha dan membuat pernyataan mandiri langsung melalui OSS. Tidak perlu lagi melalui tahapan teknis yang panjang, sehingga legalitas lokasi usaha bisa diperoleh lebih cepat dan praktis,” ujar Abu Bakar.
Bagi pemohon yang pengajuannya masih tertahan pada sistem lama, DPMPTSP menginstruksikan agar permohonan tersebut diajukan ulang menggunakan skema pernyataan mandiri ini. Informasi komprehensif terkait Surat Edaran KKPR Mikro ini dapat diakses oleh publik melalui tautan resmi pemerintah di bit.ly/SuratEdaranKKPRMikro.
















Discussion about this post