• Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Indoline
Kamis | 23 Oktober 2025
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Indoline
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Gelar Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Asahan Tahun 2022

01/09/2022
Reading Time: 3 mins read
0
Foto : Dok. Istimewa

Foto : Dok. Istimewa

PostTweetShareScan

ASAHAN, IndoLine.id – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan secara resmi menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Asahan Tahun 2022. Acara ini terdiri dari 2 Sesi, yaitu sesi pertama dilaksanakan bagi OPD sebagai PPID Pembantu di Kabupaten Asahan tanggal 31 Agustus 2022. Sesi kedua dilaksanakan bagi Kecamatan sebagai PPID Pembantu di Kabupaten Asahan pada tanggal 1 November 2022. Bimtek ini bertempat di Aula Melati, Kantor Bupati Kabupaten Asahan, pada hari Rabu dan Kamis (31 Agustus – 1 September 2022).

Hadir dalam acara pembukaan bimtek tersebut, narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Kasi Layanan Informasi Publik, Dra. Efi Zarnita, M.Si dan operator PPID dari Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara, Sudarto. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Muhilli Lubis. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Syamsuddin, S.H., M.M., dan Kepala Bidang komunikasi media cetak dan elektronik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Arbin Ariadi Tanjung, S.E.

Sementara itu, Bupati Asahan yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Muhilli Lubis dalam sambutannya menyampaikan, bahwa saat ini informasi adalah hal penting dan merupakan kebutuhan bagi setiap orang, baik untuk pengembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya. Tanpa informasi manusia tidak dapat melakukan perencanaan maupun kegiatan, baik itu kegiatan pribadi maupun kegiatan sosial.

Artikel lainnya

Wali Kota Jambi koordinasikan pelatihan digital ASN yang dibiayai penuh Pemerintah India

22/10/2025

Wali Kota Jambi tegaskan komitmen pemerintah wujudkan pendidikan inklusif bagi semua anak

21/10/2025

Maulana pastikan langkah konkret pengendalian banjir melalui pembangunan kolam retensi Lingga Permai

20/10/2025

Maulana tekankan penguatan PAD saat rapat paripurna KUA-PPAS 2025 bersama DPRD Kota Jambi

20/10/2025

Hal ini telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28f yang mengatakan bahwa : “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan dan menyebarluaskan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

“Keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, karena itulah setiap badan publik dituntut untuk lebih terbuka dengan pelaksanaan keterbukaan informasi akan berdampak secara internal maupun eksternal,” tegas Muhili.

Sebagai landasan hukum untuk memperoleh informasi bagi masyarakat, Pemerintah telah melahirkan Undang-Undang no. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Undang-undang yang terdiri dari 84 pasal ini pada intinya mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi yang diinginkannya, kecuali beberapa informasi tertentu yang dikecualikan. Mengacu kepada undang-undang no 14 tahun 2008 menteri dalam negeri telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam permendagri no.3 tahun 2017 tentang pedoman pelayanan informasi dan dokumentasi kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah. Selanjutnya menyikapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Asahan telah menerbitkan surat keputusan bupati asahan no 283-kominfo-tahun 2017 tanggal 28 agustus 2017 tentang penetapan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

“Sebagai aparatur negara dan pengelola badan publik, seluruh organisasi perangkat daerah wajib menyediakan dan menyiapkan berbagai informasi dari pemerintah daerah yang harus kita sebar luaskan kepada masyarakat melalui berbagai saluran yang salah satunya adalah PPID. Sejalan dengan era globalisasi dan digitalisasi, layanan tentang keterbukaan informasi juga harus mengacu kepada penggunaan aplikasi yang telah ditetapkan oleh kementerian dalam negeri republik indonesia, untuk itulah pada hari ini saudara-saudara diminta untuk mengikuti bimbingan teknis pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID),” lanjut Muhili.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Syamsuddin, S.H., M.M., menyampaikan bahwa Dalam perjalanannya, PPID Kabupaten Asahan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap akses informasi publik terutama open data.

“Upaya yang dilakukan adalah memberikan penjelasan umum tentang Keterbukaan Informasi Publik yang harus dilakukan oleh Badan Publik seperti OPD, Kecamatan, Kelurahan dan Desa melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Pembantu) dengan berpedoman pada Daftar Informasi Publik yang sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. PPID Pembantu dijabat oleh para Sekretaris OPD, Sekretaris Kecamatan, Kepala Bagian di lingkungan Kabupaten Asahan sesuai SK Bupati Asahan,” tegas Syamsuddin.

Dalam laporannya, Kepala Bidang komunikasi media cetak dan elektronik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Arbin Ariadi Tanjung, S.E menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 sesi i, dan peserta kegiatan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebanyak 150 orang yang terdiri dari perwakilan dari setiap OPD dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan.

“Tujuan dari kegiatan ini yaitu, memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintah Kabupaten Asahan untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, serta Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Arbin.

Salah satu narasumber kegiatan ini yaitu Dra. Efi Zarnita, M.Si dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan hak pemohon informasi publik yaitu setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang -Undang ini. Setiap orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik, Mendapatkan salinan Informasi melalui permohon, dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Asahan juga berharap melalui kegiatan Bimtek ini, dapat memudahkan pelaksanaan setiap PPID di instansi masing-masing, hasil dan kualitas pekerjaan PPID ini akan menunjukkan warna dan karakter masyarakat asahan, karena hasil kerja PPID dapat diakses dimana saja di seluruh indonesia.(Hrd)

ShareTweetSendScan
Previous Post

Mobil Membawa Jamaah Umroh Laka Tunggal di Jambi, Penumpang Syok

Next Post

Hadiri Seminar Kebangsaan Universitas Ciputra, Kasad Ajak Mahasiswa Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Baca juga

Daerah

Wali Kota Jambi koordinasikan pelatihan digital ASN yang dibiayai penuh Pemerintah India

by Redaksi
22/10/2025
Daerah

Wali Kota Jambi tegaskan komitmen pemerintah wujudkan pendidikan inklusif bagi semua anak

by Redaksi
21/10/2025
Daerah

Maulana pastikan langkah konkret pengendalian banjir melalui pembangunan kolam retensi Lingga Permai

by Redaksi
20/10/2025
Daerah

Maulana tekankan penguatan PAD saat rapat paripurna KUA-PPAS 2025 bersama DPRD Kota Jambi

by Redaksi
20/10/2025
Daerah

Pemkot Jambi Keluarkan Juknis Baru Pengisian Solar Subsidi, Atasi Keluhan Sopir dan Kemacetan

by Redaksi
20/10/2025
Next Post
Kasad Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman saat memberi kata sambutan (Foto: Dok Dispenad)

Hadiri Seminar Kebangsaan Universitas Ciputra, Kasad Ajak Mahasiswa Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana (Dok. Istimewa)

Seluruh Ahli Waris Korban Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi Telah Menerima Santunan dari Jasa Raharja

Tim Opsnal Polsek Jaluko Mengamankan 9 Pelaku Begal di Muaro Jambi. ( Dok.Istimewa)

Tak Butuh Lama, Polisi Bekuk 9 Pelaku Begal di Muaro Jambi

Dok. Istimewa

Dikukuhkan Sebagai Warga Kehormatan PSHT, Ini Pesan Jenderal Andika

H.Abdullah Sani terima penghargaan BKN Award Tahun 2022 dengan kategori Komitmen Peningkatan Pelayanan Kepegawaian BKN (Dok. Agus / Istimewa)

Sani: Pemprov Jambi Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepegawaian

Discussion about this post

Popler

  • Tampak 7 pelaku judi online yang telah di tangkap. (Foto:Yn)

    Polisi Tangkap Mafia Judi Chips Domino di Jambi, Pemain Ikut Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Pengelolaan Sampah Jambi Dimulai, PT Regen Tawarkan Teknologi Biodrying Pertama di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengendara Motor di Kota Jambi Tewas, Usai Dilindas Tronton Hingga Terseret beberapa Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabligh Akbar Meriahkan Puncak Tahun Baru Islam, Pemkot Jambi Teguhkan Komitmen Wujudkan Kota Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Jambi Keluarkan Juknis Baru Pengisian Solar Subsidi, Atasi Keluhan Sopir dan Kemacetan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program 100 Hari Kerja, Wali Kota Maulana Wujudkan Perlindungan Sosial bagi Ribuan Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Talang Banjar Ditata Ulang, Maulana Pastikan Pedagang Tak Dirugikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Jambi Resmikan Kerja Sama Metaland, Songsong Era Kota Virtual dan Smart Tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Munas APEKSI VII, Wali Kota Jambi Tegaskan Komitmen Promosi Budaya Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Maulana Gagas Product Matching, Dorong UMKM Jambi Naik Kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi