• Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Indoline
Sabtu | 10 Mei 2025
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Indoline
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik ke Penyidikan

22/08/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto : Dok. Div Humas Polri)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto : Dok. Div Humas Polri)

PostTweetShareScan

IndoLine.id – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai, antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) tahun 2009-2012 dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi baik dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).

Artikel lainnya

Dukung Pendidikan Religius, Pemkot Jambi Aktifkan Program Tahfiz Quran

06/05/2025

Pemilihan Bujang Gadis 2025, Upaya Nyata Disparbud Kota Jambi Cetak Duta Budaya Berintegritas

02/05/2025

Walikota Jambi Sambut Rencana Kerja Sama Smart Water Management dengan GHD

01/05/2025

Dukung Perfilman Lokal, Pemkot Jambi Gandeng Komunitas Film dan Konjen India

01/05/2025

Kepa Dedi menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2009 sampai dengan 2012 PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) melakukan Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara non tunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang ditandatangani oleh Diretur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT.

Adapun proses pelaksanaan kontrak sebagai berikut, yakni tahun 2009 sampai dengan 2010 dengan volume 1.500 KL perbulan. Kemudian tahun 2010 sampai dengan 2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 KL perbulan (Addendum I). Selanjutnya tahun 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 KL perpemesanan (Addendum II).

“Bahwa pada proses pelaksanaan perjanjian PT Pertamina Patra Niaga dalam tahap pengeluaran BBM, Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan / otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas 50 M berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 Tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Otorisasi,” katanya.

Dedi menambahkan, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011 – 31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp 19,751,760,915,- dan USD 4,738,465.64 atau senilai Rp. 451,663,843,083,20.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, Direksi PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM non tunai kepada PT AKT yang tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah dikirimkan dan Direksi PT PPN tidak ada upaya untuk melakukan penagihan.

“Tidak adanya jaminan colateral berupa bank garansi atau SKBDN dalam proses penjualan BBM Non tunai sehingga PT PPN mengalami kerugian pada saat PT AKT tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah diterimanya sejak tahun 2009 sampai dengan 2012,” ujarnya.

Dedi menuturkan, BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU N0. 07/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, sebesar Rp. 451.663.843.083,20.

Berdasarkan data yang disiapkan akuntansi hutang piutang PT PPN diketahui volume BBM jenis solar yang sudah terkirim ke PT. AKT keseluruhannya adalah 154.274.946 liter atau senilai Rp. 278.590.775.399 dan USD 102.600.314.

“Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT PPN dengan PT AKT. pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara yang dihitung berdasarkan jumlah BBM yang dikeluarkan oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) sesuai dengan kontrak dan Addendum I, II yang belum dilakukan pembayaran, sehingga menjadi kerugian negara sebesar Rp 451.663.843.083,20.

“Penyidik pun melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidik pun melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan profiling kepada pihak-pihak yang diduga terlibat guna aset recovery,” katanya.(*/Stw)

ShareTweetSendScan
Previous Post

Ini Pesan Babinsa Biar Gak Gampang Sakit Ketika Cuaca tak menentu

Next Post

Lepas Satgas Yonif 511/DY, Danrem Kolonel Deni : Semoga Berhasil dalam Mengembang Tugas Negara

Baca juga

Daerah

Dukung Pendidikan Religius, Pemkot Jambi Aktifkan Program Tahfiz Quran

by Redaksi
06/05/2025
Daerah

Pemilihan Bujang Gadis 2025, Upaya Nyata Disparbud Kota Jambi Cetak Duta Budaya Berintegritas

by Redaksi
02/05/2025
Berita

Walikota Jambi Sambut Rencana Kerja Sama Smart Water Management dengan GHD

by Redaksi
01/05/2025
Daerah

Dukung Perfilman Lokal, Pemkot Jambi Gandeng Komunitas Film dan Konjen India

by Redaksi
01/05/2025
Berita

Peringati Hari Kartini, Ketua TP PKK Kota Jambi Dorong Kesadaran Perempuan

by Redaksi
30/04/2025
Next Post
Dangartap III/Surabaya, Mayjen TNI Nurchahyanto saat melepas Satgas Yonif 511/DY (dok ist)

Lepas Satgas Yonif 511/DY, Danrem Kolonel Deni : Semoga Berhasil dalam Mengembang Tugas Negara

Kondisi dalam warung setelah ditabrak (dok ist)

Mobil Operasional Pemkot Sungai Penuh Tabrak Warung Warga

Pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 (dok ist)

Skutik Besar Honda PCX160 dan Honda ADV160 Jadi Primadona GIIAS 2022

Pelaku berinisial DA (29), warga Desa Tangkit Lama berhasil di Ringkus. (Foto: Dok.ist)

Tim Rajawali Polres Muaro Jambi Ringkus Bandar Togel di Sungai Gelam

Foto bersama dengan Sekda Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si, (foto: dok.ist)

Sekda Asahan Hadiri Muscab XIV PC IMM Asahan - Tanjung Balai

Discussion about this post

Popler

  • Tampak 7 pelaku judi online yang telah di tangkap. (Foto:Yn)

    Polisi Tangkap Mafia Judi Chips Domino di Jambi, Pemain Ikut Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengendara Motor di Kota Jambi Tewas, Usai Dilindas Tronton Hingga Terseret beberapa Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Amankan 48 Tersangka Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Rajawali Polres Muaro Jambi Ringkus Bandar Togel di Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi berhasil Ungkap 91 Kasus Perjudian dan Amankan 133 Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebagai Wujud Kepedulian, Polda Jambi Berikan Bantuan Pada Sopir dan Warga di Talang Duku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 11 Penambang Minyak Ilegal di Desa Bukit Subur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Felicia Aulia Suherman, Siswi SMAN 3 Jambi Masuk 22 Besar Kompetisi AHM Best Student Nasional 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasrem 042/Gapu Ikuti Gerak Jalan Santai dalam Rangka HUT RI Ke 77

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FKPT Jambi Gelar Ekspresi Indonesia Muda Sasar Milenial, Prof Asad: Cegah Intoleransi Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi