Indoline
Selasa | 29 September 2026
Indoline
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

KPK Harap Pemberian Remisi Narapina Koruptor Sesuai Ketentuan

16/09/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (dok ist)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (dok ist)

PostTweetShareScan

Indoline.id – KPK menyayangkan hanya karena donor darah dan pandai membatik, napi koruptor bisa bebas bersyarat. Hal ni disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/22).

Ia menyebutkan, pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi salah satu syaratnya harus berkelakuan baik. Namun, jangan hanya dinilai ketika menjalani pidana badan ketika sudah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) saja.

Ghufron mengatakan, lembaganya memahami Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI melalui undang-undang memberikan narapidana untuk mendapatkan remisi sesuai ketentuannya.

Artikel lainnya

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

29/08/2026

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

28/08/2026

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

27/08/2026

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

27/08/2026

“Tetapi KPK memberikan garis bawah bahwa pemasyarakatan itu adalah subsistem dari proses peradilan pidana. Jadi tidak bisa berdiri sendiri seakan-akan penilaiannya hanya penilaian ketika di dalam Lapas,” ucap Ghufron dilansir dari laman Suara.com.

Maka itu, Ghufron berharap pemberian remisi maupun bebas bersyarat terhadap napi koruptor jangan sampai penilaian itu luput ketika perilaku pelaku korupsi ini masih menjalani proses penyelidikan, penyidikan bahkan masuk ke meja hijau.

“Kan tidak logis kalau kemudian remisi-nya seakan-akan hanya remisi dalam perspektif masa pembinaan di lapas saja,” ucapnya

“Apalagi kemudian misalnya dianggap sudah memiliki kontribusi bagi negara dan kemanusiaan ketika sudah donor darah, kemudian pandai membatik dan lain-lain,” tambahnya

Maka itu, kata Ghufron, sebelum proses peradilan pidana bahwa para napi korupsi ini, merupakan tersangka yang melewati sejumlah proses persidangan hingga membuktikan mereka telah merugikan uang negara dan masyarakat luas.

“Mereka-mereka tersangka korupsi itu merugikan uang rakyat dan kepentingan orang banyak. Kalau kemudian dikonversi hanya dengan donor darah, itu kan sangat tidak proporsional,” ungkapnya

Meski begitu, Ghufron menyampaikan lembaganya tetap menghormati dan taat adanya UU Pemasyarakatan soal hak bebas bersyarat maupun remisi kepada narapidana.

“Tetapi kita juga harus taat pada prinsip-prinsip pemasyarakatan yaitu proporsional, artinya seimbang dengan perilakunya. Keseimbangan itu kami berharap ada keterbukaan,” imbuhnya

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut sepanjang September 2022 telah memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada 23 narapidana koruptor.

“23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,” kata Kepala Bagian Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum RI, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Para napi koruptor yang bebas diantaranya yakni, Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib, Desi Aryani Bin Abdul Halim, Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati Binti H. Johan Basri, Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo, Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna, Budi Susanto Bin Lo Tio Song, dan Danis Hatmaji Bin Budianto, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar, Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution, Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh, Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin, Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana, Supendi Bin Rasdin, Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said, Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.

“Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” ucapnya.

Sehingga, Ditjen PAS Kemenkumham memberikan hak bersyarat kepada narapidana sampai bulan September 2022 sebanyak 1.368 orang dari seluruh lapas di Indonesia. (Ian)

Sumber: suara.com

ShareTweetSendScan
Previous Post

Bocah 10 Tahun di Kerinci Tenggelam di Sungai Batang Merao

Next Post

Presiden Jokowi Mulai Salurkan BLT BBM

Baca juga

Berita

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

by Redaksi
29/08/2026
Berita

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

by Redaksi
28/08/2026
Berita

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

by Redaksi
27/08/2026
Berita

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

by Redaksi
27/08/2026
Berita

Pemkot Jambi Siagakan 21 Mobil Tangki Hadapi Kekeringan hingga September 2026

by Redaksi
27/08/2026
Next Post
Presiden Jokowi meninjau penyerahan BLT BBM, sembako, dan BLT kepada peserta PKH di Kantor Pos Cabang Pembantu Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Jokowi Mulai Salurkan BLT BBM

Penutupan acara Gernas BBI Sumatera Barat di Padang (Dok Humas OJK)

OJK Dorong Pengembangan UMKM Sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru di Daerah

Bongky bersama bupati romi saat meninjau Lokasi Kenduri Lawang Swarnabumi 2022 di Tanjabtim (dok. Istimewa)

Bongky, Bassis BIP Tinjau Lokasi Kenduri Lawang Swarnabumi di Tanjabtim

Kegiatan silaturahmi Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Hilman Hadi bersama tetangga, keluarga, dan teman-temannya di Jambi (dok istimewa)

Wujud Rasa Syukur, Mayjen TNI Hilman Hadi Berbagi Kebahagiaan dengan Tetangga

Komisi II DPRD Kota Jambi Berkunjung ke DPRD Provinsi Jambi Sampaikan Usulan

Discussion about this post

Popler

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    No Result
    View All Result