• Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Indoline
Selasa | 1 Juli 2025
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Indoline
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

Pasca Putusan MK, Dewan Pers-Konstituen Konsolidasi Hadapi UKW Palsu

07/09/2022
Reading Time: 3 mins read
0
Dok. Istimewa

Dok. Istimewa

PostTweetShareScan

Indoline.id – Dewan Pers bersama anggota konstituen akan melakukan konsolidasi dalam menghadapi banyaknya gerakan uji kompetensi wartawan (UKW) palsu yang bukan dilaksanakan oleh Dewan Pers.

Konstituen yang akan dilibatkan antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Hal ini berarti, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XIX/2021, bahwa Dewan Pers adalah lembaga independen satu-satunya di Indonesia yang secara sah –menurut Undang-Undang nomor 40/1999 tentang Pers – sebagai pemegang amanah kemerdekaan pers di Indonesia.

Artikel lainnya

Pasar Talang Banjar Ditata Ulang, Maulana Pastikan Pedagang Tak Dirugikan

10/06/2025

Wali Kota Jambi Puji Kemeriahan MTQ ke-6 Alam Barajo: Bisa Jadi Contoh Kecamatan Lain

03/06/2025

Harlah Pancasila, Wali Kota Jambi: Degradasi Nilai Pancasila Picu Generasi Muda Masuk Dunia Negatif

02/06/2025

Transformasi Pengelolaan Sampah Jambi Dimulai, PT Regen Tawarkan Teknologi Biodrying Pertama di Indonesia

29/05/2025

Topik itu mengemuka dalam acara syukuran konstituen Dewan Pers yang dilaksanakan di Gedung Dewan Pers secara hibrid, Selasa (6/9) di Jakarta.

Acara tersebut dihadiri seluruh perwakilan konstituen, para ahli pers, dan kuasa hukum yang terlibat dalam persidangan di MK.

Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, dalam sambutannya mengatakan, hasil keputusan MK adalah kemenangan masyarakat pers secara keseluruhan dan kemenangan kemerdekaan pers itu sendiri.

“Ini adalah satu dari sedikit keputusan MK yang dimenangkan oleh masyarakat,” kata Prof Azra yang menilai keputusan ini adalah sebuah tonggak penting.

Pada sidang 31 Agustus 2022, MK menolak seluruh argumen pemohon atas nama Heintje G Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso untuk uji materiil pasal 15 ayat (2) huruf f dan pasal 15 ayat (5) UU Pers. Tentang kewenangan Dewan Pers dalam menyusun peraturan dan dianggap tidak independen karena ada ketetapan presiden, menurut hakim MK, itu sudah sesuai.

Dalam hal pemilihan anggota Dewan Pers pun dilakukan oleh panitia pemilihan dari konstituen dan presiden hanya mengeluarkan surat keputusan (SK). Penetapan ketua Dewan Pers juga ditentukan oleh para anggota yang terpilih.

Semua alasan keberatan yang diajukan dalam uji materi ditolak secara bulat oleh MK. Dari 9 hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, tidak ada yang dissenting opinion (beda pendapat). Keputusan ini bersifat final dan mengikat.

Gugatan MK ini bukan kali pertama. Sebelumnya Dewan Pers pernah digugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Semua gugatan itu dimenangkan Dewan Pers.

Menurut Prof Azra, landmark ini penting. Dewan Pers akan melakukan konsolidasi dengan konstituen dan bersama tim pengacara untuk menghadapi semua itu.

“Nanti akan ada sisi yang lain untuk menyampaikan gugatan. Motifnya pun bisa lain, misalnya berkaitan dengan motif-motif bisa soal pribadi, keuangan, atau politik,” paparnya.

Wina Armada, selaku koordinator pengacara Dewan Pers di persidangan MK, meminta semua pihak jeli memaknai norma dari keputusan MK tersebut.

“Keputusan MK jelas, bahwa norma pasal 15 ayat 2 dan ayat 5 tidak bertentangan dengan konstitusi Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 tentang hak warga negara berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat,” tuturnya.

“Keputusan ini mutlak. Semua hakim tidak ada yang berbeda pendapat. Ini implikasinya sah dari semua hasil dan sesuai hukum dan konstitusional,” tegas Wina. Karena keputusan MK itu final dan mengikat (final and binding), produk hukum ini mendapat cap benar dan harus diikuti.

“Tidak ada lagi perlawanan. Dewan Pers memiliki otoritas untuk menetapkan peraturan yang dibuat bersama konstituen,” urai Wina. Dalam hal ini, termasuk pelaksanaan UKW, adalah kewenangan oleh Dewan Pers.

Ia menambahkan, hasil ini perlu dirumuskan lalu disosialisasikan pemda-pemda dan pihak terkait agar mereka semua paham. Dengan begitu, tidak ada lagi UKW oleh pihak manapun selain Dewan Pers.

Wina menjelaskan, proses pembuatan UU 40/99 memang merupakan upaya membuka keran kemerdekaan pers.

“Tapi dalam upaya itu, ada saja residu dan munculnya yang abal-abal. Kita ingin menyaring itu. Mereka yang sebelah, secara teknikal dan filosofi tidak memiliki itu. Bahwa kemerdekaan pers ini milik masyarakat. Pers harus menjalankan amanah itu,” kata dia.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menengarai setelah ini akan banyak muncul efek-efek lanjutan. Misalnya akan ada pengaduan-pengaduan terhadap Dewan Pers. Ia berpendapat hal ini harus diantisipasi dan perlu dihadapi. Untuk itulah, Wina malah menambahkan, Dewan Pers tidak perlu low profile dan defensif, karena sudah mendapat ketetapan MK yang final dan mengikat. Dewan Pers disarankan bersikap tegas dalam menjalankan amanat tersebut. (*/DWP)

ShareTweetSendScan
Previous Post

Danrem 042/Gapu Terima Tanda Penghargaan Lencana Darma Bakti di Hari Pramuka Ke-61

Next Post

BNPT Pastikan Musik dan Seni Budaya Bisa Tekan Potensi Radikalisme

Baca juga

Berita

Wali Kota Jambi Puji Kemeriahan MTQ ke-6 Alam Barajo: Bisa Jadi Contoh Kecamatan Lain

by Redaksi
03/06/2025
Daerah

Harlah Pancasila, Wali Kota Jambi: Degradasi Nilai Pancasila Picu Generasi Muda Masuk Dunia Negatif

by Redaksi
02/06/2025
Daerah

Transformasi Pengelolaan Sampah Jambi Dimulai, PT Regen Tawarkan Teknologi Biodrying Pertama di Indonesia

by Redaksi
29/05/2025
Berita

Kota Jambi Kembali Peroleh WTP atas LKPD 2024 pada Momen HUT ke-79

by Redaksi
27/05/2025
Daerah

Program 100 Hari Kerja, Wali Kota Maulana Wujudkan Perlindungan Sosial bagi Ribuan Pekerja

by Redaksi
22/05/2025
Next Post
Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Pol Drs H. Akhmad Nurwakhid di Sidoarjo (dok. Istimewa)

BNPT Pastikan Musik dan Seni Budaya Bisa Tekan Potensi Radikalisme

Al Haris pada Apel Besar Peringatan Hari Pramuka ke-61 Tingkat Provinsi Jambi tahun 2022 (Dok Agus )

Al Haris : Pramuka Latih Anak Bangsa Lebih Berkarakter

Al Haris pada Silahturahmi dan Pemberian Arahan Menteri Investasi RI (Dok: Novriansah)

Al Haris Tegaskan Kemudahan Investasi di Jambi

Dok. Istimewa

Kisah Bripka Sandi-Aipda Yuniar, Anggota Polri yang Berkontribusi untuk Pendidikan dan UMKM Indonesia

Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo terima Silaturahmi Pengurus PERMAHI Provinsi Jambi (dok Istimewa)

Kapolda Terima Silaturahmi Pengurus PERMAHI Jambi

Discussion about this post

Popler

  • Tampak 7 pelaku judi online yang telah di tangkap. (Foto:Yn)

    Polisi Tangkap Mafia Judi Chips Domino di Jambi, Pemain Ikut Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Pengelolaan Sampah Jambi Dimulai, PT Regen Tawarkan Teknologi Biodrying Pertama di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengendara Motor di Kota Jambi Tewas, Usai Dilindas Tronton Hingga Terseret beberapa Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program 100 Hari Kerja, Wali Kota Maulana Wujudkan Perlindungan Sosial bagi Ribuan Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Talang Banjar Ditata Ulang, Maulana Pastikan Pedagang Tak Dirugikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Munas APEKSI VII, Wali Kota Jambi Tegaskan Komitmen Promosi Budaya Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Amankan 48 Tersangka Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Rajawali Polres Muaro Jambi Ringkus Bandar Togel di Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi berhasil Ungkap 91 Kasus Perjudian dan Amankan 133 Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebagai Wujud Kepedulian, Polda Jambi Berikan Bantuan Pada Sopir dan Warga di Talang Duku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

You cannot copy content of this page