INDOLINE.ID, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bergerak cepat merespons keluhan para sopir angkutan roda enam atau lebih terkait sulitnya memperoleh solar subsidi di SPBU. Melalui Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025, Pemkot kini resmi menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) pengisian BBM subsidi untuk kendaraan besar.
Audiensi bersama para sopir, Forkopimda, dan pemerintah kota digelar di Ruang Rapat Wali Kota Jambi pada Senin (20/10/2025). Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., hadir langsung memimpin pertemuan yang juga dihadiri Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sekda A. Ridwan, dan sejumlah pejabat terkait.
“Kita melakukan penataan ini untuk menghindari kemacetan akibat antrean kendaraan besar di SPBU dan memastikan solar subsidi diterima oleh yang berhak,” jelas Maulana.
Rincian Aturan Baru
Dalam Juknis tersebut, Pemkot menerapkan sejumlah mekanisme baru, seperti pendataan ulang kendaraan, penggunaan stiker resmi, sistem barcode, serta kewajiban membawa STNK asli saat pengisian BBM di SPBU.
Batasan pengisian juga diberlakukan:
- Kendaraan roda empat maksimal Rp200.000 per hari.
- Kendaraan roda enam maksimal Rp350.000 per hari.
- Bus pariwisata berukuran medium tidak dibatasi.
Maulana menegaskan pelaksanaan aturan ini akan diawasi ketat oleh tim gabungan TNI–Polri, Satpol PP, Dishub, dan aparat kecamatan/kelurahan. Aturan tersebut mulai berlaku besok di seluruh SPBU dalam wilayah Kota Jambi.
Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengimbau masyarakat tetap tertib selama pelaksanaan kebijakan.
“Jangan anarkis. Kalau ada kejanggalan, laporkan kepada aparat. SPBU yang penuh akan diarahkan ke SPBU lain,” ujarnya.
Dengan penguatan mekanisme ini, Pemkot Jambi berharap distribusi solar subsidi lebih tertib, kemacetan di SPBU terurai, serta masyarakat dan pelaku UMKM dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
Discussion about this post