• Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Indoline
Sabtu | 10 Mei 2025
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Indoline
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

Polda Jateng Tangkap 24 Bandar Judi

22/08/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng. (Dok.ist)

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng. (Dok.ist)

PostTweetShareScan

IndoLine.id – Komitmen Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian di wilayahnya dibuktikan dengan menangkap ratusan pelaku judi. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin (22/8).

Dalam ungkap kasus yang turut dihadiri seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng, Kapolda menyebut selama kurun waktu Januari s/d Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.

“Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers, Senin (22/8).

Artikel lainnya

Dukung Pendidikan Religius, Pemkot Jambi Aktifkan Program Tahfiz Quran

06/05/2025

Pemilihan Bujang Gadis 2025, Upaya Nyata Disparbud Kota Jambi Cetak Duta Budaya Berintegritas

02/05/2025

Walikota Jambi Sambut Rencana Kerja Sama Smart Water Management dengan GHD

01/05/2025

Dukung Perfilman Lokal, Pemkot Jambi Gandeng Komunitas Film dan Konjen India

01/05/2025

Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.

“Itu Wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap,” tegas Kapolda.

Secara rinci Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.

“Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya,” terang dia.

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.

Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar. (*/im)

ShareTweetSendScan
Previous Post

Upacara Pembukaan Patroli Terkoordinasi Satgas Pamtas Yonif 645/Gty (TNI AD) dan Unit REJ 4 KAD (TDM) di wilayah Aruk TA. 2022

Next Post

Pertandingan bola kaki di ajang Karang Taruna Cup 2022 Resmi Ditutup Oleh Ketua Karang Taruna Desa Ture

Baca juga

Daerah

Dukung Pendidikan Religius, Pemkot Jambi Aktifkan Program Tahfiz Quran

by Redaksi
06/05/2025
Daerah

Pemilihan Bujang Gadis 2025, Upaya Nyata Disparbud Kota Jambi Cetak Duta Budaya Berintegritas

by Redaksi
02/05/2025
Berita

Walikota Jambi Sambut Rencana Kerja Sama Smart Water Management dengan GHD

by Redaksi
01/05/2025
Daerah

Dukung Perfilman Lokal, Pemkot Jambi Gandeng Komunitas Film dan Konjen India

by Redaksi
01/05/2025
Berita

Peringati Hari Kartini, Ketua TP PKK Kota Jambi Dorong Kesadaran Perempuan

by Redaksi
30/04/2025
Next Post
Foto bersama antar kesebelasan sebelum bertanding. (Aw)

Pertandingan bola kaki di ajang Karang Taruna Cup 2022 Resmi Ditutup Oleh Ketua Karang Taruna Desa Ture

FH Unja melaksakan kegiatan di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. (Dok.ist)

Jalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, FH Unja Laksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat

Babinsa dan Babhinkamtibmas melaksanakan kegiatan Komsos bersama warga. (Dok.ist)

Ini Pesan Babinsa Biar Gak Gampang Sakit Ketika Cuaca tak menentu

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto : Dok. Div Humas Polri)

Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik ke Penyidikan

Dangartap III/Surabaya, Mayjen TNI Nurchahyanto saat melepas Satgas Yonif 511/DY (dok ist)

Lepas Satgas Yonif 511/DY, Danrem Kolonel Deni : Semoga Berhasil dalam Mengembang Tugas Negara

Discussion about this post

Popler

  • Tampak 7 pelaku judi online yang telah di tangkap. (Foto:Yn)

    Polisi Tangkap Mafia Judi Chips Domino di Jambi, Pemain Ikut Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengendara Motor di Kota Jambi Tewas, Usai Dilindas Tronton Hingga Terseret beberapa Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Amankan 48 Tersangka Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Rajawali Polres Muaro Jambi Ringkus Bandar Togel di Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi berhasil Ungkap 91 Kasus Perjudian dan Amankan 133 Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebagai Wujud Kepedulian, Polda Jambi Berikan Bantuan Pada Sopir dan Warga di Talang Duku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 11 Penambang Minyak Ilegal di Desa Bukit Subur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Felicia Aulia Suherman, Siswi SMAN 3 Jambi Masuk 22 Besar Kompetisi AHM Best Student Nasional 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasrem 042/Gapu Ikuti Gerak Jalan Santai dalam Rangka HUT RI Ke 77

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FKPT Jambi Gelar Ekspresi Indonesia Muda Sasar Milenial, Prof Asad: Cegah Intoleransi Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi