Indoline.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini seluruh jajaran Kementerian Keuangan sedang dihadapkan pada sebuah risiko dan tantangan yang semakin kompleks, yaitu ketidakpastian global yang menciptakan volatilitas dan gejolak, juga tingginya tensi geopolitik. Hal tersebut membuat cara mengelola dan menjaga APBN menjadi sangat menantang.
“Ini keresahan yang harus dijawab oleh jajaran Kementerian Keuangan. Tantangan yang besar, harapan dan cita-cita yang mulia dan tinggi, dan kemampuan kita untuk merespon secara tepat, cepat, dan tetap good governance. Tetap berdasarkan pada integritas, profesionalitas, kompetensi kita, transparan. Semua tata kelola yang baik. Itu adalah tugas kita,” ujar Menkeu dikutip pada laman resmi kemenkeu.Minggu (10/9/22).
Setelah 2,5 tahun menghadapi pandemi, Menkeu menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan justru harus semakin meningkatkan kemampuan untuk melindungi masyarakat, mendesain APBN atau keuangan negara sebagai shock absorber.
“Tantangan yang dihadapi berubah secara cepat dan dinamis. Jajaran Kementerian Keuangan tidak hanya sadar, tahu, paham, tetapi bisa merumuskan dan merespon secara tepat waktu, tepat kualitas, dan efektif. Itu sebuah tanggung jawab luar biasa. Karena yang dipertaruhkan adalah rakyat Indonesia, ekonomi Indonesia,” kata Menkeu.
Untuk itu, Menkeu meminta seluruh jajaran untuk memperbaiki cara bekerja di tengah berbagai tantangan yang harus dihadapi karena masyarakat menitipkan kepercayaan kepada Kemenkeu untuk menjaga, melindungi, dan memberikan solusi untuk berbagai permasalahan di Indonesia.
“Jadi selamat bertugas kepada Anda semuanya. Semoga terus menjalankan tanggung jawab ini dengan baik. Kerja sama adalah penting. Kemenkeu Satu menjadi penting. Kolaborasi, sinergi, dan bahkan tour of duty itu menjadi penting,” ujar Menkeu.
Sebagai informasi, Menkeu telah melantik 91 orang pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Adapun pejabat-pejabat tersebut terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Utama, Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Madya, Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Pertama, dan Pejabat pada organisasi Non Eselon pada LPDP, LNSW, dan BPDLH. (Sumber: Kemenkeu)