INDOLINE.ID, JAMBI – Dalam rangka menyambut dan menjaga kesucian bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi secara resmi memberlakukan regulasi khusus terkait pedoman aktivitas masyarakat dan pelaku usaha. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada 12 Februari 2026.
Surat edaran tersebut merupakan produk hukum daerah yang dirumuskan melalui mekanisme rapat koordinasi lintas sektoral bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), BAZNAS, Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kota Jambi.
Fokus utama dari regulasi ini adalah penghentian sementara operasional sektor hiburan malam. Seluruh entitas bisnis seperti bar, diskotek, panti pijat, dan sarana karaoke diinstruksikan untuk menutup total aktivitasnya terhitung sejak H-3 (15 Februari 2026) hingga H+3 Idulfitri (23 Maret 2026). Langkah strategis ini diambil guna memastikan iklim peribadatan di ibu kota provinsi berjalan kondusif.
















Discussion about this post