INDOLINE.ID, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan warga terdampak klaim Zona Merah Pertamina EP melalui rapat pembahasan aset Barang Milik Negara (BMN) yang digelar di Aula Griya Mayang, Senin malam (24/11/2025). Rapat dipimpin langsung Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha dan Sekda Kota Jambi.
Hadir pula Kepala BPN Kota Jambi, Kepala KPKNL Jambi, perwakilan Kabinda, serta warga terdampak dari Kenali Asam. Dalam rapat ini, Wali Kota Maulana mengungkapkan bahwa permasalahan zona merah telah dibahas hingga tingkat pusat, namun kewenangan sepenuhnya berada pada Kementerian Keuangan.
Maulana menegaskan bahwa Pemkot Jambi telah melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi, Komisi II DPR RI, hingga audiensi dengan Kementerian ATR/BPN. “Kami akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Ia mengimbau warga tetap mengikuti proses normatif dan tidak terpancing tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas. Pemkot juga menyoroti ketidakhadiran Pertamina dalam rapat tersebut.
Sementara itu, warga yang hadir menyampaikan keluhan mengenai minimnya sosialisasi serta dampak langsung status zona merah yang membuat SHM mereka diblokir. Beberapa di antaranya mengaku telah tinggal di lokasi lebih dari puluhan tahun.
Pertamina EP Jambi melalui Field Manager Kurniawan Triyo Widodo menyatakan pihaknya menghormati aspirasi warga dan akan terus berkoordinasi dengan DJKN. Sebelumnya, aksi unjuk rasa warga berlangsung di depan Kantor Pertamina Jambi dengan tiga tuntutan utama: penjelasan dasar zona merah, pencabutan status dan blokir SHM, serta tenggat tujuh hari untuk klarifikasi resmi.
















Discussion about this post