• Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Indoline
Rabu | 22 Oktober 2025
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Indoline
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

Tiga Terduga Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polisi

06/09/2022
Reading Time: 1 mins read
0
Lokasi tempat penyimpanan Ilegal Logging di desa tangkit (dok Istimewa)

Lokasi tempat penyimpanan Ilegal Logging di desa tangkit (dok Istimewa)

PostTweetShareScan

MUAROJAMBI, Indoline.id – Tiga orang diduga pelaku illegal logging diamankan Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy membenarkan atas penangkapan tiga orang terduga pelaku pembalakan liar di desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang masuk,” kata Mas Edy.

Artikel lainnya

Wali Kota Jambi koordinasikan pelatihan digital ASN yang dibiayai penuh Pemerintah India

22/10/2025

Wali Kota Jambi tegaskan komitmen pemerintah wujudkan pendidikan inklusif bagi semua anak

21/10/2025

Maulana pastikan langkah konkret pengendalian banjir melalui pembangunan kolam retensi Lingga Permai

20/10/2025

Maulana tekankan penguatan PAD saat rapat paripurna KUA-PPAS 2025 bersama DPRD Kota Jambi

20/10/2025

Dijelaskan Mas Edy, ketiga pelaku yang ditangkap , Su (54), Ag (34), dan DA (31), satu pelaku warga Muaro Jambi dan dua pelaku lainnya warga Kota Jambi, diduga melakukan Tindak Pidana Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan(SKSHH).

Penangkapan ketiga pelaku ini saat sedang melakukan aktivitas menggesek kayu, setelah dilakukan pemeriksaan dari Unit Satreskrim Polres Muaro Jambi para pelaku tidak bisa menunjukan surat ijin resmi.

Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa Kayu Bantalan dengan jumlah sekitar 130 batang dengan bermacam macam jenis, Rimba Campuran (Racuk), Punak, dan Meranti, serta Kayu olahan dengan jumlah sekitar 2,5 kubik dan 1 (satu) set mesin pemotong kayu.

“Ketiga pelaku sudah kita tahan dan masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan,” pungkas Kompol Mas Edy. (Stw)

ShareTweetSendScan
Previous Post

Kunker di Jambi, Wamenkes Akan Hadiri Peresmian Gedung Graha Utama RSUD Raden Mattaher Jambi

Next Post

Kasad Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 19 Pati TNI AD

Baca juga

Daerah

Wali Kota Jambi koordinasikan pelatihan digital ASN yang dibiayai penuh Pemerintah India

by Redaksi
22/10/2025
Daerah

Wali Kota Jambi tegaskan komitmen pemerintah wujudkan pendidikan inklusif bagi semua anak

by Redaksi
21/10/2025
Daerah

Maulana pastikan langkah konkret pengendalian banjir melalui pembangunan kolam retensi Lingga Permai

by Redaksi
20/10/2025
Daerah

Maulana tekankan penguatan PAD saat rapat paripurna KUA-PPAS 2025 bersama DPRD Kota Jambi

by Redaksi
20/10/2025
Daerah

Pemkot Jambi Keluarkan Juknis Baru Pengisian Solar Subsidi, Atasi Keluhan Sopir dan Kemacetan

by Redaksi
20/10/2025
Next Post
Kasad Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman (Dok Dispenad)

Kasad Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 19 Pati TNI AD

Dok. Istimewa

Satpolairud Polres Tanjabbar Beri Bansos Pada Nelayan Kuala Tungkal

Pembagian semabako kepada warga di perairan sungai batang hari (dok istimewa)

Pasca Kenaikan Harga BBM, Polda Jambi dan Jajaran Serentak Berikan Bantuan Kepada Masyarakat

Lokasi aktifitas sumur minyak ilegal di beri garis polisi (dok istimewa)

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 11 Penambang Minyak Ilegal di Desa Bukit Subur

Penyematan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka oleh Gubernur Al Haris (Penrem 042/Gapu)

Danrem 042/Gapu Terima Tanda Penghargaan Lencana Darma Bakti di Hari Pramuka Ke-61

Discussion about this post

Popler

  • Tampak 7 pelaku judi online yang telah di tangkap. (Foto:Yn)

    Polisi Tangkap Mafia Judi Chips Domino di Jambi, Pemain Ikut Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Pengelolaan Sampah Jambi Dimulai, PT Regen Tawarkan Teknologi Biodrying Pertama di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengendara Motor di Kota Jambi Tewas, Usai Dilindas Tronton Hingga Terseret beberapa Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabligh Akbar Meriahkan Puncak Tahun Baru Islam, Pemkot Jambi Teguhkan Komitmen Wujudkan Kota Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Jambi Keluarkan Juknis Baru Pengisian Solar Subsidi, Atasi Keluhan Sopir dan Kemacetan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program 100 Hari Kerja, Wali Kota Maulana Wujudkan Perlindungan Sosial bagi Ribuan Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Talang Banjar Ditata Ulang, Maulana Pastikan Pedagang Tak Dirugikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Jambi Resmikan Kerja Sama Metaland, Songsong Era Kota Virtual dan Smart Tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Munas APEKSI VII, Wali Kota Jambi Tegaskan Komitmen Promosi Budaya Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Amankan 48 Tersangka Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi