• Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Indoline
Sabtu | 25 Oktober 2025
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Indoline
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

Wina Armada: Ini Kemenangan Masyarakat Pers

31/08/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Dok. Istimewa

Dok. Istimewa

PostTweetShareScan

IndoLine.id – Pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH, mengapresiasi semua pihak atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Ia berpendapat, keputusan MK itu bernilai positif bagi demokrasi di tanah air.

“Ini kemenangan bersama masyarakat pers. Keputusan MK itu merupakan kemenangan semua pihak di dunia pers dan masyarakat yang cinta demokrasi. Ini bukan hanya kemenangan Dewan Pers,” kata dia saat jumpa pers tentang keputusan MK soal uji materiil UU Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/8).

Wina menjadi koordinator pengacara Dewan Pers. Dua pengacara Dewan Pers lainnya adalah Fransiskus Lakaseru SH dan Dyah Aryani P SH MH. Namun, keduanya tidak bisa hadir dalam jumpa pers itu.

Artikel lainnya

Wali Kota Jambi koordinasikan pelatihan digital ASN yang dibiayai penuh Pemerintah India

22/10/2025

Wali Kota Jambi tegaskan komitmen pemerintah wujudkan pendidikan inklusif bagi semua anak

21/10/2025

Maulana pastikan langkah konkret pengendalian banjir melalui pembangunan kolam retensi Lingga Permai

20/10/2025

Maulana tekankan penguatan PAD saat rapat paripurna KUA-PPAS 2025 bersama DPRD Kota Jambi

20/10/2025

Wina menambahkan, ada pernyataan menarik dari MK tentang UU Pers.

“Menurut MK, UU Pers adalah tonggak demokrasi Indonesia setelah era reformasi,” ungkapnya.

Hari ini, MK memutuskan perkara uji materiil UU Pers yang diajukan para pemohon (Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso). Ketiganya mengajukan gugatan itu ke MK pada 21 Agustus 2021.

Menurut Wina, sama sekali tidak ada dissenting opinion (pendapat berbeda) dari sembilan anggota MK tentang keputusan ini. Semuanya setuju untuk menolak gugatan tersebut.

Di samping itu, tutur dia, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, uji materiil terhadap UU Pers tidak bisa diajukan lagi. Jika ada pihak yang mempermasalahkan keabsahan aturan lain di bawah UU Pers, maka hal itu bisa diajukan ke Mahkamah Agung.

Semua aturan yang proses pembuatannya difasilitasi Dewan Pers, ujarnya, tidak bertentangan dengan UU lain maupun UUD 1945. Uji kompetensi wartawan (UKW) pun sudah sesuai aturan sehingga wartawan yang ada di daerah diminta untuk tidak ragu-ragu lagi menjalaninya.

Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, menyampaikan terima kasih atas dukungan insan pers, konstituen, maupun semua hakim konstitusi sehingga gugatan uji materiil itu ditolak.

“Sesuai pendapat MK, Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan sendiri. Ibaratnya, kami hanya menjahit aturan yang dibuat oleh konstituen. Di keanggotaan Dewan Pers pun tidak ada unsur pemerintah, sehingga independensi itu terjaga,” paparnya.

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, juga bersyukur atas keputusan MK ini. Ia minta semua pihak mematuhi keputusan MK. Tak hanya insan pers dan konstituen, pemerintah pun diminta patuh atas keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Sedangkan anggota Dewan Pers yang lain, Asmono Wikan, mengaku lega atas keputusan MK.

“Lega karena ini berarti Dewan Pers telah bekerja sesuai aturan yang ada. Ini juga melegakan bagi konstituen dan insan pers sehingga pelaksanaan UKW dan verifikasi perusahaan pers bisa terus berjalan,” paparnya.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim, menuturkan bahwa gugatan UU Pers itu ancamannya sangat berbahaya. Jika tuntutan para pemohon dikabulkan MK, maka semua aturan tentang pers tidak akan berlaku lagi. Semua pihak bisa membuat aturan baru sesuai kehendak mereka.

“Syukurlah MK menolak semua gugatan mereka. Terima kasih untuk Dewan Pers dan semua konstituen yang ikut mengawal uji materiil UU Pers ini,” tuturnya.(*/DP)

ShareTweetSendScan
Previous Post

Polda Jambi Amankan 111 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Next Post

Danrem 042/Gapu Harap Kesepakatan Konflik Lahan Antara SAD 113 dan PT BSU Dapat Direalisasikan

Baca juga

Daerah

Wali Kota Jambi koordinasikan pelatihan digital ASN yang dibiayai penuh Pemerintah India

by Redaksi
22/10/2025
Daerah

Wali Kota Jambi tegaskan komitmen pemerintah wujudkan pendidikan inklusif bagi semua anak

by Redaksi
21/10/2025
Daerah

Maulana pastikan langkah konkret pengendalian banjir melalui pembangunan kolam retensi Lingga Permai

by Redaksi
20/10/2025
Daerah

Maulana tekankan penguatan PAD saat rapat paripurna KUA-PPAS 2025 bersama DPRD Kota Jambi

by Redaksi
20/10/2025
Daerah

Pemkot Jambi Keluarkan Juknis Baru Pengisian Solar Subsidi, Atasi Keluhan Sopir dan Kemacetan

by Redaksi
20/10/2025
Next Post
Danrem bersama Ketua DPRD saat turun ke di Desa Bungku (dok Penrem 042/Gapu)

Danrem 042/Gapu Harap Kesepakatan Konflik Lahan Antara SAD 113 dan PT BSU Dapat Direalisasikan

Dok. Istimewa

Mobil Membawa Jamaah Umroh Laka Tunggal di Jambi, Penumpang Syok

Foto : Dok. Istimewa

Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Gelar Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Asahan Tahun 2022

Kasad Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman saat memberi kata sambutan (Foto: Dok Dispenad)

Hadiri Seminar Kebangsaan Universitas Ciputra, Kasad Ajak Mahasiswa Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana (Dok. Istimewa)

Seluruh Ahli Waris Korban Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi Telah Menerima Santunan dari Jasa Raharja

Discussion about this post

Popler

  • Tampak 7 pelaku judi online yang telah di tangkap. (Foto:Yn)

    Polisi Tangkap Mafia Judi Chips Domino di Jambi, Pemain Ikut Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Pengelolaan Sampah Jambi Dimulai, PT Regen Tawarkan Teknologi Biodrying Pertama di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengendara Motor di Kota Jambi Tewas, Usai Dilindas Tronton Hingga Terseret beberapa Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabligh Akbar Meriahkan Puncak Tahun Baru Islam, Pemkot Jambi Teguhkan Komitmen Wujudkan Kota Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Jambi Keluarkan Juknis Baru Pengisian Solar Subsidi, Atasi Keluhan Sopir dan Kemacetan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program 100 Hari Kerja, Wali Kota Maulana Wujudkan Perlindungan Sosial bagi Ribuan Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Talang Banjar Ditata Ulang, Maulana Pastikan Pedagang Tak Dirugikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Jambi Resmikan Kerja Sama Metaland, Songsong Era Kota Virtual dan Smart Tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Munas APEKSI VII, Wali Kota Jambi Tegaskan Komitmen Promosi Budaya Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Maulana Gagas Product Matching, Dorong UMKM Jambi Naik Kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi