JAMBI, IndoLine.id – Ditreskrimsus Polda Jambi kembali gelar konferensi pers terkait penindakan puluhan penyalahgunaan BBM subsidi tahun 2022 di wilayah Provinsi Jambi, Rabu (31/8/2022)
Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad melalui Dirreskrimsus, Kombes Pol Christian Tory mengatakan ada 111 orang tersangka yang diamankan dari 82 kasus yang berhasil diungkap sejak dilakukan operasi pada awal bulan Agustus hingga hari ini.
“36 kasus adalah penindakan terhadap penyalahgunaan BBM Subsidi yang disalah gunakan tata niaganya dengan 48 orang tersangka,” ujarnya.
Lanjut Thory, pelaku yang saat ini diamankan merupakan hasil tangkapan di seluruh Wilayah Provinsi Jambi, yang paling banyak diungkap kasus nya oleh Ditreskrimsus 19 Kasus, Polresta Jambi 10 Kasus, daerah Kerinci 8 kasus, Muaro Jambi 14 kasus, dan Kota Jambi 10 kasus, Merangin 3 kasus, Sarolangun 6 kasus, Tanjabbarat 3 kasus, Bungo 3 Kasus,Tanjabtim 2 Kasus.
“Saat ini para pelaku telah diamankan beserta barang buktinya oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Thory menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 74.659 Liter Solar, 17.003 Liter Minyak Tanah, 1.050 Liter Pertalite, 1 unit truk R12, 12 unit truk, 8 unit truk tangki, 38 unit mobil, 2 kapal tugboat, dan 27 unit sepeda motor.
“Anggota kita terus mendalami kasus ini, kita akan ungkap semuanya agar tidak ada lagi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran,” pungkasnya. (Stw)