Indoline
Selasa | 29 September 2026
Indoline
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Akhirnya Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas

06/09/2022
Reading Time: 1 min read
0
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola (Dok. Istimewa)

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola (Dok. Istimewa)

PostTweetShareScan

IndoLine.id – Akhirnya Eks Gubernur Jambi, Zumi Zola bebas bersyarat. Ia dinyatakan bebas bersama dua narapidana kasus korupsi lainnya, yaitu Eks Menteri Agama Suryadharma Ali dan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Ketiga narapidana kasus korupsi tersebut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022) siang. Ketiganya bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya, ketiga napi koruptor itu akan mendapatkan bimbingan dari balai pemasyarakatan.

Artikel lainnya

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

29/08/2026

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

28/08/2026

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

27/08/2026

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

27/08/2026

Informasi tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.

“(Suryadharma Ali, Zumi Zola, dan Patrialis Akbar) Iya PB (pembebasan bersyarat),” kata Rika dihubungi, Selasa (6/9/2022) malam.

Tiga napi koruptor tersebut menambah deretan panjang sebagai narapidana yang terbukti mencuri uang negara dibebaskan melalui program pembebasan bersyarat.

Dimana hari ini juga, eks Gubernur Banten Ratu Atut dan mantan Jaksa Pinangki Kumala Sari juga dibebaskan melalui program tersebut.

Untuk napi korupsi Zumi Zola divonis penjara selama enam tahun. Ia, terbukti menerima uang puluhan miliar dari gratifikasi dan uang ketok palu ketika menjabat Gubernur Jambi tahun 2018.

Narapidana Suryadharma Ali divonis enam tahun penjara pada tahun 2016. Ia, terbukti korupsi dana haji tahun 2010 sampai 2013.

Sedangkan, narapidana korupsi Patrialis Akbar divonis penjara delapan tahun pada tingkat pertama tahun 2017. Ia, dinyatakan terbukti menerima suap kuota impor daging sapi.

Namun, ketika banding di tingkat Peninjauan Kembali (PK) hukuman Patrialis menjadi tujuh tahun penjara. ( Stw)

ShareTweetSendScan
Previous Post

Felicia Aulia Suherman, Siswi SMAN 3 Jambi Masuk 22 Besar Kompetisi AHM Best Student Nasional 2022

Next Post

Sebanyak 76 KPM Desa Alang-Alang Terima BLT DD Tahap III Tahun 2022

Baca juga

Berita

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

by Redaksi
29/08/2026
Berita

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

by Redaksi
28/08/2026
Berita

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

by Redaksi
27/08/2026
Berita

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

by Redaksi
27/08/2026
Berita

Pemkot Jambi Siagakan 21 Mobil Tangki Hadapi Kekeringan hingga September 2026

by Redaksi
27/08/2026
Next Post
Dok. istimewa

Sebanyak 76 KPM Desa Alang-Alang Terima BLT DD Tahap III Tahun 2022

Kunker di Jambi, Wamenkes Akan Hadiri Peresmian Gedung Graha Utama RSUD Raden Mattaher Jambi (Dok.Istimewa)

Kunker di Jambi, Wamenkes Akan Hadiri Peresmian Gedung Graha Utama RSUD Raden Mattaher Jambi

Lokasi tempat penyimpanan Ilegal Logging di desa tangkit (dok Istimewa)

Tiga Terduga Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polisi

Kasad Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman (Dok Dispenad)

Kasad Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 19 Pati TNI AD

Dok. Istimewa

Satpolairud Polres Tanjabbar Beri Bansos Pada Nelayan Kuala Tungkal

Discussion about this post

Popler

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    No Result
    View All Result