• Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Indoline
Selasa | 17 Juni 2025
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Indoline
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

Akhirnya Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas

06/09/2022
Reading Time: 1 mins read
0
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola (Dok. Istimewa)

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola (Dok. Istimewa)

PostTweetShareScan

IndoLine.id – Akhirnya Eks Gubernur Jambi, Zumi Zola bebas bersyarat. Ia dinyatakan bebas bersama dua narapidana kasus korupsi lainnya, yaitu Eks Menteri Agama Suryadharma Ali dan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Ketiga narapidana kasus korupsi tersebut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022) siang. Ketiganya bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya, ketiga napi koruptor itu akan mendapatkan bimbingan dari balai pemasyarakatan.

Artikel lainnya

Pasar Talang Banjar Ditata Ulang, Maulana Pastikan Pedagang Tak Dirugikan

10/06/2025

Wali Kota Jambi Puji Kemeriahan MTQ ke-6 Alam Barajo: Bisa Jadi Contoh Kecamatan Lain

03/06/2025

Harlah Pancasila, Wali Kota Jambi: Degradasi Nilai Pancasila Picu Generasi Muda Masuk Dunia Negatif

02/06/2025

Transformasi Pengelolaan Sampah Jambi Dimulai, PT Regen Tawarkan Teknologi Biodrying Pertama di Indonesia

29/05/2025

Informasi tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.

“(Suryadharma Ali, Zumi Zola, dan Patrialis Akbar) Iya PB (pembebasan bersyarat),” kata Rika dihubungi, Selasa (6/9/2022) malam.

Tiga napi koruptor tersebut menambah deretan panjang sebagai narapidana yang terbukti mencuri uang negara dibebaskan melalui program pembebasan bersyarat.

Dimana hari ini juga, eks Gubernur Banten Ratu Atut dan mantan Jaksa Pinangki Kumala Sari juga dibebaskan melalui program tersebut.

Untuk napi korupsi Zumi Zola divonis penjara selama enam tahun. Ia, terbukti menerima uang puluhan miliar dari gratifikasi dan uang ketok palu ketika menjabat Gubernur Jambi tahun 2018.

Narapidana Suryadharma Ali divonis enam tahun penjara pada tahun 2016. Ia, terbukti korupsi dana haji tahun 2010 sampai 2013.

Sedangkan, narapidana korupsi Patrialis Akbar divonis penjara delapan tahun pada tingkat pertama tahun 2017. Ia, dinyatakan terbukti menerima suap kuota impor daging sapi.

Namun, ketika banding di tingkat Peninjauan Kembali (PK) hukuman Patrialis menjadi tujuh tahun penjara. ( Stw)

ShareTweetSendScan
Previous Post

Felicia Aulia Suherman, Siswi SMAN 3 Jambi Masuk 22 Besar Kompetisi AHM Best Student Nasional 2022

Next Post

Sebanyak 76 KPM Desa Alang-Alang Terima BLT DD Tahap III Tahun 2022

Baca juga

Berita

Wali Kota Jambi Puji Kemeriahan MTQ ke-6 Alam Barajo: Bisa Jadi Contoh Kecamatan Lain

by Redaksi
03/06/2025
Daerah

Harlah Pancasila, Wali Kota Jambi: Degradasi Nilai Pancasila Picu Generasi Muda Masuk Dunia Negatif

by Redaksi
02/06/2025
Daerah

Transformasi Pengelolaan Sampah Jambi Dimulai, PT Regen Tawarkan Teknologi Biodrying Pertama di Indonesia

by Redaksi
29/05/2025
Berita

Kota Jambi Kembali Peroleh WTP atas LKPD 2024 pada Momen HUT ke-79

by Redaksi
27/05/2025
Daerah

Program 100 Hari Kerja, Wali Kota Maulana Wujudkan Perlindungan Sosial bagi Ribuan Pekerja

by Redaksi
22/05/2025
Next Post
Dok. istimewa

Sebanyak 76 KPM Desa Alang-Alang Terima BLT DD Tahap III Tahun 2022

Kunker di Jambi, Wamenkes Akan Hadiri Peresmian Gedung Graha Utama RSUD Raden Mattaher Jambi (Dok.Istimewa)

Kunker di Jambi, Wamenkes Akan Hadiri Peresmian Gedung Graha Utama RSUD Raden Mattaher Jambi

Lokasi tempat penyimpanan Ilegal Logging di desa tangkit (dok Istimewa)

Tiga Terduga Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polisi

Kasad Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman (Dok Dispenad)

Kasad Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 19 Pati TNI AD

Dok. Istimewa

Satpolairud Polres Tanjabbar Beri Bansos Pada Nelayan Kuala Tungkal

Discussion about this post

Popler

  • Tampak 7 pelaku judi online yang telah di tangkap. (Foto:Yn)

    Polisi Tangkap Mafia Judi Chips Domino di Jambi, Pemain Ikut Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Pengelolaan Sampah Jambi Dimulai, PT Regen Tawarkan Teknologi Biodrying Pertama di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengendara Motor di Kota Jambi Tewas, Usai Dilindas Tronton Hingga Terseret beberapa Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program 100 Hari Kerja, Wali Kota Maulana Wujudkan Perlindungan Sosial bagi Ribuan Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Talang Banjar Ditata Ulang, Maulana Pastikan Pedagang Tak Dirugikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Munas APEKSI VII, Wali Kota Jambi Tegaskan Komitmen Promosi Budaya Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Amankan 48 Tersangka Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Rajawali Polres Muaro Jambi Ringkus Bandar Togel di Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi berhasil Ungkap 91 Kasus Perjudian dan Amankan 133 Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebagai Wujud Kepedulian, Polda Jambi Berikan Bantuan Pada Sopir dan Warga di Talang Duku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

You cannot copy content of this page