INDOLINE.ID, JAMBI – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tengah melakukan akselerasi penertiban administrasi perpajakan di tingkat kewilayahan. Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, menginstruksikan secara tegas kepada 25 kelurahan yang belum melaksanakan validasi dan verifikasi Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk segera merampungkan tugas pokok tersebut.
Berdasarkan data evaluasi kinerja aparatur, dari total 68 kelurahan di wilayah administratif Kota Jambi, baru 43 kelurahan yang tertib menyelesaikan sinkronisasi data. “Sisanya 25 kelurahan belum, dan ini harus segera ditindaklanjuti. Kami minta lurah segera bergerak melakukan pengecekan langsung ke lapangan agar data PBB benar-benar sesuai kondisi riil,” tegas Ardi, Selasa (10/02).
Validasi faktual di lapangan ini dinilai krusial oleh jajaran Pemerintah Kota Jambi guna menutup celah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pimpinan kewilayahan diimbau untuk tidak bertumpu semata pada data sekunder, melainkan proaktif melakukan verifikasi lapangan demi akurasi ketetapan pajak.
















Discussion about this post