INDOLINE.ID, JAMBI – Sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memulai langkah percepatan transformasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Apel Gabungan Kesiapan Pendataan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., di lapangan utama Kantor Wali Kota, Kamis (12/02/2026).
Di hadapan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa reformasi perizinan ini berorientasi pada standar keamanan dan tertib administrasi. Pemkot Jambi menargetkan pendataan yang komprehensif terhadap ratusan ribu struktur bangunan di wilayah ibu kota provinsi.
“Apel untuk pendataan ini dilakukan agar ada kemudahan dalam membuat izin, dua jam selesai. Dengan harapan sebanyak 250.000 bangunan yang ada di Kota Jambi memiliki PBG,” tegas Maulana. Eksekutif daerah memproyeksikan, melalui basis data yang akurat, tata kelola kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan dapat terwujud secara optimal.
















Discussion about this post