Indoline
Selasa | 29 September 2026
Indoline
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Kasad Tepati Janjinya. Bergerak Cepat, Terbuka Tangani Kasus di Papua

29/08/2022
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Dok. Istimewa

Foto : Dok. Istimewa

PostTweetShareScan

IndoLine.id – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) telah menetapkan enam oknum prajurit sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Mimika, Papua.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Senin (29/8/2022).

Dikatakan Kadispenad, penetapan status tersangka kepada enam oknum prajurit tersebut berdasarkan hasil penyelidikan POM atas perintah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, yang sebelumnya memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Artikel lainnya

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

29/08/2026

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

28/08/2026

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

27/08/2026

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

27/08/2026

Kadispenad mengatakan saat ini Pomdam XVII/Cenderawasih telah melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut terhadap para pelaku. Sementara, untuk tersangka warga sipil sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

“Puspomad telah mengirimkan Tim Penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujar Kadispenad.

Sebelumnya diberitakan, bahwa para terduga pelaku adalah enam orang oknum prajurit TNI AD yang berdinas di Kabupaten Mimika Papua, telah menjalani penahanan dan penyelidikan di Subdenpom XVII/C Mimika atas sangkaan diduga terlibat atas pembunuhan empat orang warga sipil, yang dua orang diantaranya telah ditemukan jenazahnya di Kampung Pigapu Distrik Mimika Timur pada hari Jumat dan Sabtu lalu (26 dan 27 Agustus 2022).

Kadispenad menegaskan bahwa TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini. (Stw)

ShareTweetSendScan
Previous Post

Menkeu Sampaikan Dampak Sisi Ekonomi dan Sosial dari PMN kepada BUMN

Next Post

Polda Jambi berhasil Ungkap 91 Kasus Perjudian dan Amankan 133 Tersangka

Baca juga

Berita

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

by Redaksi
29/08/2026
Berita

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

by Redaksi
28/08/2026
Berita

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

by Redaksi
27/08/2026
Berita

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

by Redaksi
27/08/2026
Berita

Pemkot Jambi Siagakan 21 Mobil Tangki Hadapi Kekeringan hingga September 2026

by Redaksi
27/08/2026
Next Post
Konferensi Pers Polda Jambi terkait perjudian. (Foto: Dok.Ist)

Polda Jambi berhasil Ungkap 91 Kasus Perjudian dan Amankan 133 Tersangka

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto. (Dok.Ist)

Polda Jambi Amankan 48 Tersangka Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Mahasiswa KKN UIN SUTHA Tanam Bibit Pohon di Desa Teluk Tigo (Dok.istimewa)

Hijaukan Alam Desa Teluk Tigo, Mahasiswa KKN UIN SUTHA Tanam Bibit Pohon

Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, S.IP., M.M., saat hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah (foto: Dok Penrem 042/Gapu)

Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian (Dok.Istimewa)

Tanggapi Kecewa Pengacara Brigadir Josua, Polri: Rekonstruksi Diawasi LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas

Discussion about this post

Popler

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    No Result
    View All Result