Indoline
Selasa | 29 September 2026
Indoline
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta

31/08/2022
Reading Time: 1 min read
0
(Foto : Dok. Istimewa)

(Foto : Dok. Istimewa)

PostTweetShareScan

IndoLine.id – Komitmen Kapolri untuk berbenah memerangi narkoba dan judi terus berlanjut. Teranyar, eks mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Artikel lainnya

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

29/08/2026

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

28/08/2026

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

27/08/2026

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

27/08/2026

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” katanya.(*/Hrd)

ShareTweetSendScan
Previous Post

Gubernur Jambi Al Haris : Tekankan 3 Poin Penting Raih Kesuksesan

Next Post

Polda Jambi Amankan 111 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Baca juga

Berita

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

by Redaksi
29/08/2026
Berita

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

by Redaksi
28/08/2026
Berita

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

by Redaksi
27/08/2026
Berita

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

by Redaksi
27/08/2026
Berita

Pemkot Jambi Siagakan 21 Mobil Tangki Hadapi Kekeringan hingga September 2026

by Redaksi
27/08/2026
Next Post
Polda Jambi Amankan 111 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi
Konferensi pers penindakan puluhan penyalahgunaan BBM subsidi tahun 2022 (Foto: Dok.Ist)

Polda Jambi Amankan 111 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Dok. Istimewa

Wina Armada: Ini Kemenangan Masyarakat Pers

Danrem bersama Ketua DPRD saat turun ke di Desa Bungku (dok Penrem 042/Gapu)

Danrem 042/Gapu Harap Kesepakatan Konflik Lahan Antara SAD 113 dan PT BSU Dapat Direalisasikan

Dok. Istimewa

Mobil Membawa Jamaah Umroh Laka Tunggal di Jambi, Penumpang Syok

Foto : Dok. Istimewa

Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Gelar Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Asahan Tahun 2022

Discussion about this post

Popler

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    No Result
    View All Result