INDOLINE.ID, JAMBI – Sebagai tindak lanjut dari agenda pembaruan hukum pidana nasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi ditunjuk sebagai daerah percontohan pertama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Legitimasi program ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) lintas instansi di Lobby Kantor Wali Kota Jambi, Jumat (13/2/2026).
Kesepakatan strategis ini melibatkan Pemkot Jambi, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Polresta Jambi, serta Kodim 0415/Jambi. Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menyampaikan apresiasi atas soliditas unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam mewujudkan keadilan restoratif di Kota Jambi.
“Alhamdulillah kami bersyukur dan berterima kasih kepada Pak Kakanwil dan seluruh jajaran, serta Forkopimda yang terlibat langsung. Buku pedoman sudah disusun dan Kota Jambi menjadi percontohan yang pertama,” tegas Wali Kota Maulana. Kolaborasi yudikatif dan eksekutif ini diharapkan mampu menciptakan iklim penegakan hukum yang lebih humanis dan berdaya guna bagi lingkungan.
















Discussion about this post