INDOLINE.ID, JAMBI – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi secara resmi menerbitkan landasan yuridis berupa Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2026. Dokumen kenegaraan yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada 12 Februari 2026 ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha.
Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah penertiban sektor hiburan. Wali Kota Maulana menginstruksikan penghentian sementara seluruh aktivitas hiburan malam, yang mencakup bar, diskotek, panti pijat, dan tempat karaoke.
“Penutupan dimulai H-3 atau 15 Februari 2026, dan akan dibuka kembali H+3 atau 23 Maret 2026. Surat edaran ini diharapkan menjadi perhatian bersama demi menjaga kekhusyukan ibadah serta ketertiban umum di Kota Jambi,” tegas kebijakan tersebut. Pemkot Jambi akan melakukan pengawasan ketat guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi operasional selama bulan suci.
















Discussion about this post